TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Sebanyak tiga pemuda diciduk polisi saat mengedarkan sabu di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (16/6/2024) sore.
Ketiga pengedar narkotika ini berinisial AA (24), MS (23), dan FB (21).
Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 45,11 gram.
Sabu tersebut ditemukan telah dibungkus dalam 42 saset plastik bening.
Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan penangkapan tersebut, setelah polisi mencurigai salah satu pemuda berinisial MS (23).
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Pemuda di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Usai Terciduk Edarkan Sabu
MS dicurigai hendak melakukan transaksi sehingga dilakukan penyergapan.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan interogasi MS mengakui disuruh AA (24)," ujarnya, Minggu (16/6/2024).
Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penggeledahan di rumah kos AA di Jalan Wolter Mongonsidi.
IPTU Dwi Arif mengatakan setibanya di alamat rumah tersebut, polisi menemukan AA dan FP di dalam kamar.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar kos AA.
Baca juga: Polisi Patroli Amankan Malam Takbiran di Bondoala, Morosi, dan Kapoiala Konawe Sulawesi Tenggara
Hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres menemukan 42 saset plastik bening di dalamnya terdapat masing-masing berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 42 saset narkoba seberat 45,11 gram, uang tunai Rp4,7 juta, dan lainnya.
Ketiga pemuda tersebut dibawa ke Markas Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)