TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SP harus berurusan dengan polisi.
SP diketahui menjadi pengedar narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Saat diamankan pada Sabtu (18/5/2024), SP diketahui sedang menimbang sabu untuk dimasukkan ke dalam sachet kecil.
Alhasil dalam penangkapan tersebut, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengamankan 108 sachet sabu dari tangan SP.
"Sabu tersebut total berat bruto 59,98 gram," ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahrim, pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Kuli Bangunan Terciduk Bawa Sabu di Pelabuhan Murhum Baubau Sulawesi Tenggara
Ia mengatakan karena tindakannya tersebut, SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar AKP Bahrim.
Sebelumnya diberitakan, pengedar sabu berinisial SP diamankan Tim Narkoba Polresta Kendari, Sabtu (18/5/2024) malam.
SP diamankan disalah satu rumah yang berada di Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahrim mengatakan sekitar jam 11 siang, pihaknya menerima adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Kronologi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi saat Timbang Sabu di Wua-Wua, Info Dari Laporan Warga
Setelah serangkaian penyelidikan, lalu SP didapati sedang menimbang sabu untuk diedarkan.
Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap SP.
Kata Bahri, berdasarkan keterangan SP, barang tersebut didapat dari salah satu temannya yang juga merupakan pengedar narkoba dengan sistem tempel.
Usai barang tersebut ditempel oleh teman pelaku, SP kemudian bergerak dan mengambil barang tersebut lalu dipecah-pecah dalam bentuk sachet kecil.
Saat ini, kata Bahri, pihaknya sedang melakukan pengembangan, termasuk mengamankan SP di Mako Polresta Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)