Sebab, SKKH merupakan informasi bahwa ternak yang keluar masuk dari suatu daerah sudah dilakukan pengawasan dan dijamin keamanannya.
"Dan hewan ternak tersebut tidak berpotensi menularkan penyakit, SKKH itu wajib, sebagai dasar kita mengacu pada prinsip ASUH tadi," katanya.
Terakhir, utuh dan halal berarti hewan kurban harus dipastikan nantinya disembelih oleh juru sembelih halal (juleha) bersertifikasi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)