- Kemudian calon peserta didik baru memilih satu jalur pendaftaran PPDB.
- Mengunggah salinan surat keterangan lulus.
- Mengunggah salinan Kartu keluarga, akta kelahiran, bagi yang memilih jalur zonasi.
- Mengunggah salinan kartu PIP/PKH bagi yang memilih jalur afirmasi.
- Mengunggah surat pindah tugas dan SK terakhir orangtua atau wali bagi yang memilih jalur perpindahan tugas orangtua atau wali.
- Mengunggah salinan bukti prestasi bagi yang memilih jalur prestasi.
- Mencetak bukti pendaftaran. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)