Sultra Memilih

KPU Konawe Selatan Pastikan Tidak Ada Pasangan Calon Independen di Pilkada 2024

Penulis: Samsul
Editor: Amelda Devi Indriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) memastikan tidak ada pasangan calon independen atau perseorangan yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) memastikan tidak ada pasangan calon independen atau perseorangan yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua KPU Konsel, Muh Yunan melalui Komisioner KPU Konsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso, mengatakan pihaknya sebelumnya telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan jalur independen bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024.

Bertempat di Kantor KPU Konawe Selatan Jalan Poros Andoolo-Kendari Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan, pendaftaran tersebut dibuka sejak 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita.

Selanjutnya tanggal 12 Mei 2024 di mulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita.

"Berdasarkan SK KPU RI, maka KPU Konawe Selatan telah mengeluarkan pengumuman Nomor 375/PL.02.2-Pu/7405/2/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024," katanya Kepada TribunnewsSultra.com, Senin (13/5/2024).

Namun pada rentan tanggal dan waktu tersebut sesuai dengan peraturan maupun keputusan KPU, tidak terdapat bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan yang menyerahkan syarat dukungan di Kantor KPU Konsel.

Baca juga: Ibu dan Anak di Kabupaten Muna Tertimpa Dahan Pohon saat Helikopter Ditumpangi Presiden Mendarat

Eko juga menjelaskan pembukaan pendaftaran tersebut juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024.

Surat Keputusan (SK) KPU RI itu, tentang Pedoman Tekhnis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)