TRIBUNEWSSULTRA.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK akan segera dibuka.
PPDB adalah suatu proses penerimaan peserta didik di sebuah lembaga pendidikan baik itu formal maupun non formal.
Pendaftaran PPDB dapat dilakukan secara online atau daring maupun offline atau mendaftar ke sekolah masing-masing.
Lantas kapan PPDB 2024 akan dibuka?
Melansir Kompas.tv, berdasarkan kalender pendidikan, PPDB 2024 akan dibuka mulai akhir Mei hingga Juni 2024.
Jika merujuk pada jadwal PPDB tahun sebelumnya, khususnya wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), pendaftaran PPDB dibuka pada pertengahan Juni.
Jadwal PPDB biasanya diterbitkan oleh dinas pendidikan di daerah masing-masing.
Baca juga: Viral Banjir Konawe Utara Sulawesi Tenggara Rendam Akses Jalan Konut-Morowali, Kendaraan Naik Rakit
Untuk jenjang TK, SD hingga SMP, jadwal PPDB diterbitkan oleh dinas pendidikan kabupaten kota masing-masing.
Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK akan disampaikan oleh dinas pendidikan provinsi.
Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB juga dibuka melalui 4 jalur, yakni berdasarkan jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Prestasi
1. Jalur Zonasi
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
Dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW dilegalisir oleh Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Baca juga: Universitas Nahdlatul Ulama Sultra Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2024, Syarat dan Biaya Pendidikan
- Surat tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orangtua/wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
- Dibuktikan dengan surat pindah tugas dan SK terakhir orangtua/wali.
Baca juga: Presiden Jokowi Akan Kunjungi Sulawesi Tenggara, ke Konawe, Kolaka, Kolut, Muna, Mubar, dan Kendari
4. Jalur Prestasi
- Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ijazah dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Jalur prestasi tidak berlaku bagi SD.
- Jalur prestasi peserta didik baru SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
Syarat Pendaftaran PPDB
Batas Usia Calon Peserta Didik Baru PPDB 2024
TK Kelompok A dan B
- Kelompok A: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
- Kelompok B: Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun
Baca juga: Viral Guru SDN 96 Kendari Mogok Mengajar hingga Desak Ganti Kepsek, Ini Tanggapan Kepala Sekolah
SD Kelas 1
- Berusia 7 tahun, atau
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Catatan: Usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan psikolog atau dewan guru.
SMP Kelas 7
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat
SMA/SMK Kelas 10
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat
- Persyaratan usia ini dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
Pengecualian usia bisa diberikan untuk sekolah dengan kriteria khusus, seperti penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus, atau di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
(Kompas.tv)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)