TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memanggil delapan ASN yang berafiliasi dengan partai politik untuk pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Pemanggilan delapan ASN itu untuk meminta klarifikasi ataupun penjelasan mereka yang diduga bakal maju sebagai calon kepala daerah.
"Jadi ada sekitar delapan ASN yang diduga sudah melakukan pendekatan ke partai politik," kata Sekda Sultra, Asrun Lio, Rabu (8/5/2024)
Sekda Sultra mengatakan para ASN diperiksa karena menyangkut netralitas jelang Pilkada 2024 atau kontestasi politik.
Asrun mengungkapkan delapan ASN yang diduga melanggar netralitas ada yang berstatus staf dan adapula pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca juga: Maju Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas Kukuhkan Tim Pemenangan Jelang Pilgub Sultra 2024
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra ini mengatakan para ASN tersebut diduga merapat ke parpol dari laporan yang diterima Pemprov Sultra.
"Pendekatan itu seperti ada undangan mengikuti pertemuan kepala daerah, dalam surat itu ada logo partai," ujar Asrun.
"Ada juga yang terbukti menggunakan atribut partai," lanjutnya menambahkan.
Asrun menjelaskan, sebetulnya para ASN tidak dilarang ikut kontestasi politik karena merupakan hak setiap warga negara.
Namun, jika ingin maju di Pilkada 2024, maka harus mengikuti aturan ASN seperti mengundurkan diri ataupun cuti.
Baca juga: Daftar 12 ASN Penerima Penghargaan Satyalencana Karya Satya saat HUT Sulawesi Tenggara ke 60 Tahun
"Kami sudah beri teguran untuk delapan orang ini untuk hati-hati melakukan pendekatan ke parpol. Malahan ada satu pejabat yang sudah ajukan pensiun dini karena akan maju di Pilkada 2024," ungkap Asrun Lio. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)