TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Kemaraya menangkap pelaku yang hendak menikam tetangganya pada Kamis (11/4/2024) yang lalu.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Heru Purwoko mengatakan pelaku berinisial EV ditangkap saat beberapa warga mengamankan pelaku yang hendak kembali menyerang korban pada Jumat (12/4/2024).
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan cukup bukti telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengancaman dan atau percobaan pembunuhan," jelasnya, Minggu (15/4/2024).
Baca juga: Kronologi Pemuda Hendak Tikam Tetangga di Kendari Sulawesi Tenggara Gegara Tak Terima Ditegur
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah badik yang diduga akan digunakan pelaku untuk menikam korban.
Sebelumnya diberitakan, pemuda berinisial EV (17) hendak menikam korban F (49) gegara tak terima ditegur saat diminta untuk memindahkan motor.
Insiden ini terjadi di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (11/4/2024) yang lalu sekira pukul 23.00 WITA. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)