TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BUTON TENGAH- Pengendara mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau lakalantas di Desa Lanto, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam enam tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Buton Tengah, AKP Samsuddin mengatakan pengendara mobil Xpander terancam enam tahun penjara.
"Karena pasal yang disangkakan terhadap pengendara mobil tersebut yakni Pasal 310 ayat (4) kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidanakan paling lama 6 tahun penjara,"bebernya, Sabtu(13/4/2024).
Ia melanjutkan selain itu pengendara tersebut terancam denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga: Jalan Berlubang Penyebab Kecelakaan Maut di Konawe Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Berdasarkan keterangan, barang bukti yakni kendaraan pengendara diamankan oleh Sat Lantas Polres Buton Tengah serta korban yang berboncengan dengan Z (14) yakni N (14) alami patah tulang kaki bagian kanan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Mawasangka-Wamengkoli, Desa Lanto, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Sabtu (13/4/2024).
Lakalantas yang melibatkan motor dan mobil tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor Z(14) di bawah umur meninggal dunia.
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)