Sementara, terduga pelaku F sendiri merupakan adik dari seorang perwira polisi.
Sedangkan ayah F terkena kasus tipikor atau tindak pidana korupsi.
Keterangan Polisi
Tentang hal itu, polisi memastikan pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban MRR (25) atau Aji berjumlah dua orang.
Dalam kejadian tersebut, Polresta Jambi telah menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban.
Keduanya yakni AR dan F yang merupakan warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan kejadian ini berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku AR.
Ia menegaskan permasalahan ini dipicu karena kecemburuan dan cinta segitiga antara korban MRR dan terduga pelaku AR.
“Sebelum terjadi pengeroyokan, korban chatting dengan mantan pacar salah satu pelaku melalui pesan WhatsApp dan chatting ini ketahuan oleh pelaku AR,” kata Kombes Eko.
Berkaitan dengan hal tersebut, AR kemudian membuat janji dengan MRR di daerah Simpang Rimbo, pada pukul 22.00 WIB malam.
Dalam pertemuan itu, keduanya sempat cekcok.
Baca juga: Profil dan Biodata Zara atau Camillia Laetitia Azzahra Anak Ridwan Kamil Viral, Sekolah dan Prestasi
Namun, saat itu adu mulut itu dibubarkan oleh masyarakat sekitar.
Kemudian, keduanya kembali bertemu di depan kantor RRI, Kecamatan Telanaipura, pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Lalu, pada saat itu MRR dan AR kembali cekcok.
Saat itulah perkelahian di antara keduanya terjadi dan membuat MRR dan AR terjatuh di selokan depan kantor tersebut.
“Saat terjadi perkelahian, posisi pelaku AR terdesak dipiting oleh korban MRR,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (8/4/2024) malam.
“Kemudian pelaku AR meminta tolong kepada salah satu temannya bernama F, dengan bahasa '...tolong saya,” lanjutnya dikutip dari TribunJambi.com.
F kemudian membantu AR dengan menginjak kepala korban MRR beberapa kali.
Tindakan itu menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
“Selanjutnya F membantu AR dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali,” kata Kombes Eka.
“Yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban hingga kini masih belum sadar sehingga belum dapat dimintai keterangan terkait peristiwa itu.
Meski begitu, pihak kepolisian disebutkan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Tentunya apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses penyelidikan akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribun-Medan.com, Tribunnews.com/Linda, TribunJambi.com/Rifani Halim)