Terlebih bagi mereka yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya.
Spesialnya pada Hari Raya Idul Fitri, juga adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di lebaran yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah tersebut diberikan kepada para penerima zakat atau mustahik.
Melansir laman resmi Muhammadiyah, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut:
1. Orang-orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.
2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)
Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.
Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Hingga Keluarga, Lengkap Besaran Zakat Fitrah 2024 di Sultra
Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.
3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu “lembaga” dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut:
a) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;