Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Konawe

5 Hari Bawa Kabur Anak Orang, Pemuda di Konawe Ditangkap Orangtua Korban, Diboyong ke Kantor Polisi

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI- Seorang pemuda di Konawe berinisial A digerebek disalah satu kos kosan yang berada di Unaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/3/2024). 

Penggrebekan tersebut dilakukan sendiri oleh orang tua korban S yang merupakan siswi SMP. 

Pasalnya ia telah membawa kabur S selama lima hari. 

Diketahui pelaku membawa pergi korban pada tanggal 23 Maret hingga tanggal 28 Maret 2024. 

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah berungkali menyetubuhi korban di beberapa tempat yang berbeda.

Saat dibawa kabur itu, A diketahui sudah berulang kali mencabuli S.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Digerebek Orangtua Korban di Sebuah Kos Unaaha Konawe Sulawesi Tenggara

Sehingga orangtua S pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe. 

Kasi Humas Polres Konawe, Bripka Sapri mengatakan kalau saat ini A sendiri sudah diamankan di Mako Polres Konawe untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saat ini A sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (30/3/2024).

Kata Sapri, A sendiri diancam dengan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

"Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)