TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda berinisial A ditangkap satuan narkoba Polres Konawe, Kamis (28/3/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan di rumah A, di Kelurahan Kasupute Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan dilakukan dini hari menjelang waktu sahur puasa Ramadan, sekira pukul 02.00 WITA.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 43 saset sabu dengan berat bruto 19,5 gram.
Kemudian kembali mengamankan 44 paket sabu dengan berat 20,50 gram.
Kasat Narkoba Polres Konawe IPTU Asriady mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika ada laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Wawotobi.
Baca juga: Sosok Wanita Pengedar Sabu di Raha Ternyata Asal Makassar, Kuasai Wilayah Muna untuk Jualan Narkoba
Pihaknya kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan mengerucut kepada terduga pelaku A.
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 02.00 wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang lelaki," ujarnya.
Saat ini A yang diduga jadi pengedar narkoba sudah diamankan di Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)