TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Polres Baubau sudah memeriksa 8 saksi dalam kasus tewasnya bocah 6 tahun yang ditemukan di dasar jurang Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ismunandar mengatakan sudah terdapat 8 saksi yang telah diperiksa dalam kasus yang menewaskan bocah berinisial S (6) pada Februari 2024 lalu tersebut.
"Untuk terduga pelaku sendiri sedang dalam pedalaman dan pencarian yang dilakukan oleh tim gabungan," ungkapnya, saat ditemui setelah mediasi bersama massa aksi damai, Senin (25/3/2024).
Kemudian mengenai status Daftar Pencarian Orang atau DPO terduga pelaku, pihaknya masih menyelesaikan urusan administrasi untuk akhirnya dapat ditetapkan sebagai DPO.
"Terdapat prosedur yang harus kami laksanakan. Namun setelah prosedur tersebut terpenuhi nanti kami akan langsung terbitkan DPO," tambahnya.
Mengenai status terduga pelaku saat ini, Ismunandar mengatakan sudah naik ke status tersangka.
"Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami telah laksanakan penyisiran di beberapa pulau selain Kadatua untuk menemukan tersangka kasus tersebut," tegasnya.
Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Bocah 6 Tahun di Busel, Massa Aksi Minta Evaluasi Kinerja Polsek Kadatua
Diketahui sebelumnya, seorang bocah berusia 6 tahun ditemukan tewas tanpa menggunakan busana di dasar jurang, Senini (26/2/2024) lalu.
Tubuh bocah yang diselipkan disela batu cadas dan ditumpuk dengan batu di dasar jurang sedalam 5 meter tepatnya berada di Desa Kaofe, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan hasil visum ditemukan beberapa luka pada tubuh korban, yang parahnya pula terdapat luka parah pada daerah intim bocah berinisial S (6) tersebut.
Atas hal tersebut Polres Baubau juga telah melaksanakan autopsi pada 27 Februari 2024 lalu serta terduga pelaku sedang dalam pencarian.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)