TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Konvoi takbiran keliling seringkali dilakukan masyarakat pada malam sebelum Lebaran Idul Fitri.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kendari Muh Lalan Jaya mengatakan, terkait hal tersebut Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024.
"Terkait dengan takbir keliling ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024, ditentukan atau tergantung pemerintah setempat," kata dia, Senin (18/03/2024).
Akan tetapi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat untuk meniadakan konvoi takbiran keliling pada malam jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M nanti.
Baca juga: Daftar Harga Sembako Hari ke-7 Ramadan di Pasar Murah Kantor Disperindag Sultra Sampai 26 Maret 2024
"Seperti yang disampaikan pak Sekretaris Daerah (Sekda), kemudian aparat keamanan yang mewakili Kapolres menginginkan untuk tetap menjaga ketertiban," jelasnya.
Senada dengan pernyataan Lalan Jaya, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala menuturkan, sebaiknya takbir keliling ditiadakan.
Sebab, hal itu mempertimbangkan keselamatan masyarakat pada malam jelang Lebaran Idul Fitri mendatang.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Naik, Ini Nominalnya
"Jadi selalu pertimbangannya adalah keamanan, tidak ada jaminan. Niatnya kita untuk syiar Islam tapi ada saja satu dua orang yang iseng melakukan hal tidak baik," ucapnya.
Untuk diketahui, peniadaan kegiatan takbiran keliling pada malam jelang Lebaran ini dibahas pada saat rapat Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) terkait zakat fitrah.
Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung Menara Balai Kota Kendari, Ruang Samaturu mulaiĀ Senin pagi hingga siang hari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)