TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rudapaksa anak kandungnya berulangkali.
Sosok tersangka berinisial DS (41) melakukan aksi bejatnya sejak bulan Agustus 2023 sampai bulan Februari 2024.
DS diamankan jajaran Mako Polsek Poasia, pada Senin (11/3/2024).
Tersangka melakukan aksi bejat terhadap anaknya dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Jadi tersangka menyetubuhi anaknya setelah mengonsumsi miras dan di dalam rumah sedang sepi," jelas Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS Ayah di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Gegara Rudapaksa Anak Kandung Berulangkali
Setelah melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam sang anak agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
"Selesai melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan berkata, 'jangan bilang sama mama', sehingga korban hanya pasrah," ungkap Jumiran.
Usai berulangkali dirudapaksa sang ayah, korban mengadukan hal tersebut kepada sepupunya.
"Ketahuan ini, awalnya korban cerita kejadian pertama kali kepada sepupunya, jadi sepupunya langsung cerita kepada orangtua korban," beber AKP Jumiran.
Lalu, pada Senin (11/3/2024) ibu korban berinisial H (41) mengadukan perbuatan suaminya tersebut kepada Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia.
Baca juga: Pria di Buteng Dibacok di Teras Masjid, Polisi Sebut Pelaku Cemburu Gegara Istri Dekat dengan Korban
"Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DS yang sedang berada di rumah istri keduanya," pungkas AKP Jumiran. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)