TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial K ditangkap Kepolisian Resor atau Polres Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
K ditangkap polisi, pada Selasa (5/3/2024), karena mencuri uang di rumah tetangganya.
Aksinya dilakukan saat rumah sedang kosong, karena sang pemilik pergi ke pasar menjual ikan.
K diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Ia baru keluar dari penjara pada Desember 2023 yang lalu.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pemuda di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ditangkap Lagi Usai Curi Uang Tetangga
Di depan polisi, K mengaku memanjati rumah milik tetangganya tersebut.
Kemudian mengambil uang dalam tas sekitar Rp10 juta, ditambah dengan cincin emas seberat lima gram dan 12 gram.
"Jadi total yang dia curi itu Rp27 juta," ungkap Kasat Reskrim Buton Tengah, Iptu Sunarton saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (6/3/2024).
Hanya saja, kata Sunarton, saat menangkap pelaku, polisi hanya mengamankan barang bukti uang Rp4 juta dan cincin emas milik korban.
"Berdasarkan keterangan pelaku pada saat dilakukan interogasi, sebagian uang hasil curian telah digunakan oleh pelaku untuk minuman keras atau miras," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)