TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda berinisial K kembali ditangkap polisi usai mencuri uang milik tetangganya di Kelurahan Bombana Wulu, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
K ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Buteng, pada Selasa (5/3/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton mengatakan K merupakan resdivisis kasus pencurian.
Baca juga: Polisi Belum Juga Tetapkan DPO Pelaku Penipuan di Muna Sultra, Kasusnya Sudah Berjalan 2 Tahun
"Bulan Desember kemarin, K baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewSultra.com, Rabu (6/3/2024).
Kata Sunarton, saat ditangkap pihaknya hanya mengamankan uang Rp4 juta beserta cincin emas korban.
"Sementara sisa uang yang dicuri habis dibelanjakan," jelasnya.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Wanita di Konawe Selatan Ngaku Dirudapaksa 2 Kali, Keluarga Sudah Lapor Polisi
Saat ini, K sudah diamankan di Mako Polresta Buton Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)