TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menegaskan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap KPU bukan menjadi acuan penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu mengatakan hal tersebut sebagaimana putusan Bawaslu Republik Indonesia.
Untuk itu, pihaknya juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pengawas pemilu tingkat kecamatan ke bawah termasuk anggota badan adhoc Pemilu 2024 sejak dua hari lalu.
"Tidak boleh menggunakan Sirekap sebagai acuan perolehan suara masing-masing peserta pemilu. Dan ini berlaku nasional berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI yang diturunkan ke provinsi kemudian turun ke kabupaten kota sampai ke tingkat kecamatan," jelas Restu saat Konferensi Pers terkait penyetopan penggunaan Sirekap sebagai acuan perolehan suara dalam Pemilu 2024, Selasa (20//2/2024).
Restu mengatakan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penginputan data sering mengalami gangguan, sehingga menghasilkan data yang tidak sinkron.
Misalnya saja di Kabupaten Konawe, Restu mengatakan pihaknya melakukan pengujian terhadap aplikasi Sirekap. Dari perolehan suara sementara di beberapa TPS kemudian diinput dan di submit ke Sirekap, namun hasilnya justru tidak sesuai dan berubah.
"Ada suara yang berkurang dan ada yang lebih, dan hal ini dibenarkan oleh teman-teman KPU yang mengatakan bahwa memang Sirekap mengalami serangan atau yang biasa kita dengar di hack sehingga muncul banyak spam, artinya bisa diotak-atik," jelasnya.
Baca juga: Penjelasan Bawaslu Soal Permintaan PSU 3 TPS di Konawe Usai Kotak Suara Tak Disegel Saat Dipindahkan
Mengantisipasi segala bentuk dugaan pelanggaran maupun kecurangan, Restu menegaskan agar masyarakat maupun peserta pemilu untuk tidak saling mengklaim suara sementara yang diperoleh dari Sirekap.
Melainkan menunggu hasil Rekapitulasi yang dilakukan Bawaslu melalui sistem manual.
"Saat ini kan pleno masih berlangsung di tingkat kecamatan, dan rekapitulasi yang kami gunakan yakni metode manual berdasarkan C Plano," ujarnya.
"Jadi menghitung manual, dan ketika ditemukan ada selisih antara C hasil dan C plano, maka langkah yang dilakukan adalah mengeluarkan rekomendasi perhitungan suara ulang, jadi surat suara itu dihitung kembali di masing-masing TPS dan hasil perhitungan inilah yang akan menentukan dan memastikan tidak ada selisih," jelas Restu.
Terakhir, Restu menyebut dengan metode manual yang digunakan sebagai acuan, pihaknya bertanggungjawab terhadap suara peserta pemilu.
"Bawaslu secara kelembagaan menjamin orisinalitas suara masing-masing peserta pemilu sesuai yang didapatkan di dalam TTS, dengan metode menghitung manual"
"Kami hanya ingin memastikan bahwa pemilu yang sudah kita laksanakan di Kabupaten Konawe ini berjalan sesuai dengan aturan dan norma-norma," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)