Lipsus Sultra Memilih

Penjelasan Bawaslu Soal Permintaan PSU 3 TPS di Konawe Usai Kotak Suara Tak Disegel Saat Dipindahkan

Sejumlah warga Kecamatan Tongauna menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Senin (19/2/2024).

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Sejumlah warga Kecamatan Tongauna menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Senin (19/2/2024). Lewat aksinya, para demonstran mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Asao. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sejumlah warga Kecamatan Tongauna menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Senin (19/2/2024).

Lewat aksinya, para demonstran mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Asao.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Konawe Restu menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa.

"Memang benar hari ini, masyarakat Kecamatan Tongauna datang melaporkan adanya dugaan pelanggaran, dalam hal ini perpindahan kotak suara dalam kondisi tidak tersegel dari TPS ke Sekretariat PPS pada tanggal 14 Februari 2024 lalu."

"Sebanyak tiga TPS yang dilaporkan yakni TPS 02, 03, dan 04 Desa Asao," jelas Restu saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Daftar Lokasi TPS di Sulawesi Tenggara yang Direkomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilu 2024

Selanjutnya, Restu menerangkan terkait laporan tersebut, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan pemeriksaan ke seluruh penyelenggara yang bersangkutan hingga saksi.

"Kami sudah menelusuri dan memang benar terjadi perpindahan kotak dari TPS ke PPS dalam kondisi tidak tersegel, tapi kami juga memastikan apakah ada perubahan hasil yang dibacakan atau sudah disampaikan teman-teman KPPS pada saat itu atau tidak," jelasnya.

"Sehingga kami meminta kepada KPPS memeriksa kembali mulai C1 sampai salinan-salinan. Kami juga hadirkan seluruh saksi yang ada di dalam TPS meminta konfirmasi atau keterangan apakah memang pergeseran kotak ini atas persetujuan mereka atau tidak."

"Ternyata dari saksi semua partai yang hadir di TPS itu mengatakan bahwa itu atas persetujuan mereka. Hasilnya memang ada pergeseran kotak suara, tapi seluruh saksi menyimpulkan tidak ada perubahan suara, hasilnya tetap sama," paparnya.

Soal desakan pengeluaran rekomendasi Bawaslu untuk PSU, Restu menyebut pihaknya masih mengkaji hal ini, mengingat hasil penelusuran Bawaslu, tidak ditemukan perbedaan hasil suara.

Baca juga: Kata The Haluoleo Institute Soal Prediksi NasDem Lolos ke Senayan untuk Dapil Sulawesi Tenggara

"Harus kami kaji lagi, karena laporan resminya baru masuk, jadi kami akan mengagendakan rapat pimpinan apakah ini masuk dalam kategori sebagai pelanggaran yang terpenuhi unsur PSU-nya sesuai Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga PKPU 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat 2 huruf d yang berkaitan dengan PSU."

"Kami Bawaslu tidak ujug-ujug mengeluarkan rekomendasi PSU, mungkin betul ada pelanggaran lainnya di sana yang terjadi tetapi itu bukan berarti indikator untuk sampai ke tahap PSU," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved