Link Real Count KPU RI, Cara Lihat Hasil Perhitungan Suara Pemilu Pilpres 2024 di Website Resmi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMPILAN WEBSITE REAL COUNT KPU- Berikut ini simak link real count KPU atau Komisi Pemilihan Umum RI. Tribuners bisa melihat secara langsung hasil perhitungan suara Pemilu Pilpres 2024 di website resmi KPU. Seperti diketahui, proses pencoblosan Pemilu 2024 sudah selesai digelar, Rabu (14/2/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini simak link real count KPU atau Komisi Pemilihan Umum RI.

Tribuners bisa melihat secara langsung hasil perhitungan suara Pemilu Pilpres 2024 di website resmi KPU.

Seperti diketahui, proses pencoblosan Pemilu 2024 sudah selesai digelar, Rabu (14/2/2024).

Kini masyarakat Indonesia menanti sosok pemimpin bangsa selanjutnya.

Hasil quick count dari berbagai lembaga telah dirilis.

Namun, tentunya real count dari KPU yang paling dinantikan.

Terlebih, sebagai penyelenggara Pemilu 2024, seluruh surat suara yang dihitung akan diakumulasikan dalam proses rekapitulasi.

Baca juga: HASIL Real Count KPU Pilpres 2024, Bandingkan Quick Count AMIN, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud

Cukup mudah, untuk Anda dapat mengakses secara langsung website resmi KPU RI melihat perolehan hasil real count.

Proses perhitungan surat suara di KPU berjenjang.

Tak seperti quick count, real count adalah metode perhitungan yang menggunakan seluruh surat suara dari para wajib pilih.

Setelah masyarakat Indonesia melakukan proses pencoblosan dari 5 surat suara yang tersedia, maka seluruhnya akan dihitung dengan kategori Pemilu masing-masing.

Mulai dari Pilpres hingga Pileg 2024.

Link Lihat Hasil Real Count Pemilu 2024 >>> Klik di Sini

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Real Count merupakan proses perhitungan hasil suara yang dilakukan oleh KPU.

Pada prosesnya, real count ini melakukan pengumpulan data TPS seluruh Indonesia.

Pemungutan suara selesai, maka formulir hasil suara dari setiap TPS dikumpulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara berjenjang ke atas.

KPU kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir hasil suara.

Kemudian, data yang dianggap valid dihitung.

Setelah selesai dihitung dan divalidasi, KPU mengumumkan hasil resmi pemilu kepada publik.

Hasil ini legal dan resmi untuk menentukan pemenang pemilu, namun membutuhkan waktu yang lebih lama.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024 Total 84,5 Persen Suara, Prabowo-Gibran Unggul Ganjar Jauh Tertinggal

Cara Lihat Hasil Real Count KPU Pemilu 2024

Masyarakat bisa melihat Real Count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Adapun pada kolom terdapat menu pilihan Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu DPD.

Kemudian, pada bagian sisi kanannya terdapat menu pilihan Hitung Suara, Rekapitulasi Hasil Pemilu, Penetapan Hasil Pemilu, dan Daftar Sengketa.

Ada juga menu pilihan Provinsi yang berisi 38 provinsi dan satu menu pilihan Luar Negeri.

Lalu terdapat menu pilihan Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, hingga TPS.

Jika masyarakat ingin melihat hasil penghitungan suara Real Count Pilpres 2024, pilih menu Pilpres dan Hitung Suara.

Kemudian pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS.

Setelah itu, laman akan menunjukkan jumlah Data Pengguna Hak Pilih dan Hasil Perolehan Suara masing-masing paslon.

Selain itu, ada juga Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah.

Sebagai informasi tambahan, publikasi hasil penghitungan suara di TPS bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Rekapitulasi Suara KPU

Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara berlansung berjenjang dari KPU.

Dilansir dari Kompas.com, setelah pencoblosan, KPU akan melakukan rekapitulasi suara.

Rekapitulasi suara ini yang nantinya akan mengantarkan nama pemenang Pilpres dan Pileg.

Tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022

Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:

  • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
  • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
  • Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
  • Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
  • Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
  • Jika pemilu berlangsung dua putaran maka akan diadakan pilpres putaran kedua.

Berikut jadwalnya mengacu pada PKPU:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024-Kamis, 25 April 2024
  • Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024-Sabtu, 22 Juni 2024
  • Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024-Selasa, 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024-Sabtu, 20 Juli 2024

(*)

(Tribunnews.com/Latifah/Gilang)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Kompas.com)