Tugas Saksi di TPS Pemilu 2024, Dapat Mandat Tertulis, 5 Larangan yang Tak Boleh Dilakukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Pada Pemilu 2024, sosok saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS sangat penting. Saksi ini ditugaskan oleh partai atau peserta Pemilu 2024 untuk mengawal jalannya pencoblosan di setiap TPS. Namun perlu diingat, para saksi harus memegang teguh aturan yang tak boleh dilakukan saat berada di TPS.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Pada Pemilu 2024, sosok saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS sangat penting.

Saksi ini ditugaskan oleh partai atau peserta Pemilu 2024 untuk mengawal jalannya pencoblosan di setiap TPS.

Namun perlu diingat, para saksi harus memegang teguh aturan yang tak boleh dilakukan saat berada di TPS.

Lantas apa tugas saksi di TPS saat Pemilu 2024 ?

Seperti diketahui, pesta demokrasi Pemilu 2024 akan segera dimulai Rabu (14/2/2024).

Momentum ini dinantikan seluruh rakyat Indonesia.

Hanya sekali dala 5 tahun, pesta demokrasi dilakukan.

Baca juga: Ketua TPD Ganjar-Mahfud Sultra Andi Sumangerukka Akan Coblos di TPS 10 Kecamatan Poasia Kendari

Sehingga, sayang jika tak menyalurkan hak suara yang dimiliki setiap rakyat.

Nah, dalam pesta demokrasi, tak hanya petugas KPPS ataupun penyelenggara Pemilu 2024 yang penting.

Namun, sosok saksi di setiap TPS juga menjadi benteng pertahanan para peserta Pemilu 2024 atau mereka yang ikut berkontestasi.

Saksi mendapatkan tugas dari peserta Pemilu 2024 secara tertulis.

Sehingga, pada saat pemungutan dan perhitungan suara dilakukan dapat dipantau oleh saksi.

Tentunya, tugas saksi saat Pemilu 2024 diatur dalam undang-undang.

Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang akan berisi paling banyak dua orang saksi, dengan ketentuan hanya satu orang saksi yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam satu waktu.

Adapun mereka yang memberi mandat, dilansir dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu oleh Bawaslu, saksi untuk pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat secara tertulis dari tim kampanye ataupun pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon perseorangan yang akan maju pada pemilu anggota DPD.

Halaman
1234