Sultra Memilih

25 ASN di Sulawesi Tenggara Langgar Netralitas Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Catat Terbanyak di Kolaka

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra mencatat ada 25 aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas jelang Pemilu 2024. Data tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne saat kunjungan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, Selasa (6/2/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra mencatat ada 25 aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas jelang Pemilu 2024.

Data tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne saat kunjungan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, Selasa (6/2/2024).

Iwan Rompo Banne mengatakan, jumlah ASN yang melanggar jelang Pemilu 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2019 lalu.

"Yang terakhir masuk itu ada 18 ASN yang diadukan melanggar netralitas, sebelumnya sudah ada tujuh laporan. Jumlah ini menurun dibanding 2019 lalu," ujar Iwan.

Baca juga: Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Baubau Sultra Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Ia mengatakan para ASN yang dilaporkan atas pelanggaran netralitas karena kedapatan mengikuti agenda partai politik tertentu dan calon legislatif (caleg).

ASN yang melanggar mulai dari jabatan kepada dinas, kepala bidang hingga kepala sekolah.

Untuk daerah yang ASN terbanyak melanggar netralitas berada di Kabupaten Kolaka.

Sementara Pemprov Sultra, Bawaslu menerima aduan satu ASN yakni kepala sekolah yang kedapatan menyukai foto salah satu caleg di akun media sosial.

Baca juga: PLN Siapkan Posko dan Siagakan Petugas Amankan Listrik di Baubau Sulawesi Tenggara saat Pemilu 2024

"Untuk Pemprov hanya satu itu kepala sekolah," kata Iwan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)