TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemilih Disabilitas Netra Kota Kendari akan menggunakan template khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, namun penyediaan template khusus bagi disabilitas netra tersebut hanya akan tersedia pada surat suara pemilihan Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan untuk pemilihan Legislatif, dalam hal ini pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI, para disabilitas netra akan di dampingi sesuai dengan Peraturan KPU (P-KPU).
"Untuk mekanisme pendampingannya, para pendamping wajib menandatangi formulir C-Pendampingan, kemudian membuat komitmen antara pendamping dan pemilih, bahwa tidak akan membocorkan pilihan saat melakukan pencoblosan," kata Jumwal Shaleh.
Jumwal Shaleh menyampaikan untuk layanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Kota Kendari telah mengacu pada peraturan, agar TPS ramah terhadap pemilih disabilitas.
Jika kotak pemilihan terlalu tinggi dan tidak bisa dijangkau oleh pemilih disabilitas, maka akan ada akses untuk membantu menurunkan kotak suara tersebut.
Baca juga: KPU Kota Kendari Bakal Salurkan Logistik Pemilu H-4 ke Kelurahan Menjelang Pemilihan 2024
Kemudian, para pemilih disabilitas ini akan diberikan jadwal pencoblosan lebih awal, agar tidak berlama-lama di TPS.
"Tidak ada TPS khusus untuk para pemilih disabilitas. TPS khusus sesuai dengan aturan kalau di Kota Kendari hanya ada di Lapas dan Rutan," tuturnya.
Kata dia, sedangkan untuk orang sakit, sesuai dengan ketentuan akan dilakukan pelayanan KSK atau pelayanan Kotak Suara keliling ke rumah sakit.
Namun, saat pelayanan KSK tersebut tetap berada dalam pengawasan Bawaslu dan keamanan.
"Untuk mendapatkan pelayanan KSK ini, orang sakit tersebut H-7 harus sudah diuruskan pindah memilih, karena harus terdata juga dalam daftar pemilih," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)