TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari melantik 1.030 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Pelantikan tersebut diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (22/1/2024).
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan 1.030 Pengawas TPS atau PTPS yang dilantik ini resmi bertugas hari ini (22/1) hingga 21 Februari 2024.
Dengan dilantiknya PTPS tersebut, Bawaslu Kota Kendari berharap para pengawas bisa semakin solid sebagai tim pengawas Pemilu.
Kemudian, memiliki integritas dan mentalitas yang baik, karena para PTPS merupakan garda terdepan dalam pengawasan.
Selain itu, yang paling utama, para PTPS harus bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur atau mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: 449 Pengawas TPS di Baubau Sulawesi Tenggara Dilantik, Bawaslu Ingatkan Bekerja dengan Integritas
"Proses di TPS itu butuh koreksi dan perbaikan PTPS, serta menyatakan keberatan apabila kemudian ada hal-hal secara administrasi membuktikan pelanggaran di TPS tempat mereka bertugas," tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan untuk mewujudkan Pemilu yang bebas, damai, umum, rahasia, jujur dan adil dibutuhkan komitmen dan kesungguhan dari seluruh unsur yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pemilu, baik KPU selaku penyelenggara maupun Bawaslu sebagai pengawas.
Adapun unsur yang memiliki peran penting dan strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu yang demokratis yakni PTPS.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 pasal 66, PTPS memiliki beberapa tugas seperti pengawasan persiapan pemungutan suara hingga perhitungan suara.
"Kepada PTPS yang baru saja dilantik harapannya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan penuh rasa tanggung jawab, serta selalu mengikuti arahan pemerintahan," jelasnya. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)