4 Nelayan di Konsel Sultra Ditembak

Polda Sultra Sebut Anggota Polairud Tembak Nelayan di Laonti Konsel Tak Lapor Pimpinan Saat Patroli

Penulis: Laode Ari
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Dua anggota Direktorat Polairud Polda Sultra diberi sanksi usai menembak empat nalayan saat patroli bahan peledak di Laonti Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Dua anggota Polairud tersebut yaknu Bripka A yang dipecat dari anggota Polri. Sementata Bripka RP disanksi demosi 3 tahun.

Sanksi terhadap dua anggota Polairud tersebut setelah Propam mensidangkan perkara sidang etik pada Jumat (05/1/2024) lalu.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, dari sidang etik tersebut majelis hakim merekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka A.

Sementara Bripka RP mendapat sanksi administrasi mutasi di Yanma dan demosi selama 3 tahun.

Sholeh mengatakan, sanksi yang diberikan karena dua anggota Polairu itu melanggar standar Operasional Prosedur (SOP) saat berpatroli pencegahan bahan peledak atau bom ikan.

Baca juga: Nelayan Hilang di Buton Selatan Sulawesi Tenggara saat Melaut Masih Belum Ditemukan

"Salah satu yang dilanggar bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan kapal patroli," ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Kemudian saat berpatroli mereka tidak menggunakan pakaian dinas sesuai standar penanganan tindak pidana wilayah perairan.

"Dalam pelaksanaanya mereka menggunakan pakaian preman bukan seragam," katanya.

Selain itu, dalam SOP penanganan dugaan tindak pidana bahan peledak, personel yang diterjunkan sebanyak lima orang. Namun dengan kondisi wilayah perairan cempedak yang rawan tetap paksakan untuk berpatroli.

"Yang bersangkutan menfetahui wilayah tersebut rawan, namun tetap.mamksakan diri berangkat dengan dua personel,padahal kekuatan marnite harus lima personel," jelas Sholeh.

Kabid propam Polda Sultra ini juga menambajhkan, dari pengakuan Bripka A menebak karena membela diri.

"Namun, alasan tersebut tidak dibenarkan karena tidak pakai kapal patroli sama tidak pakai seragam," tutur Kombes Pol Moch Sholeh.

Ia juga menjelaskan, Bripka A dan Bripka RP tidak melapor kepada pimpinan saat akan patroli penindakan bom ikan di wilayah Cempedak.

Bripka RP yang saat itu menjadi komandan operasi baru memberikan laporan kepada pimpinannya usai insiden penembakan tersebut.

"Padahal SOP-nya dia harus memberikan laporan tertulis dulu kepada pimpinan, digambarkan situasinya seperti apa, rawan arau tidak. Kalau situasinya rawan dia tidak boleh memaksanakan dengan dua personel," jelas Sholeh

"Jadi kalau laporan sebelum pelaksaannya tidak ada, baru pada saat kejadian baru dia laporan," sambungnya. 

(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)