TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kronologi Kecelakaan maut mobil tabrak 2 pengendara motor di jalan poros Pomalaa-Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Insiden yang terjadi pada Senin (25/12/2023) malam, sekira pukul 22.00 WITA itu menewaskan salah satu pengendara motor yang tertabrak.
Kapolsek Pomalaa, IPTU Fredy mengatakan kecelakaan tersebut bermula ketika pengendara mobil Daihatsu pickup hitam (full stiker hijau) berinisial S hendak menuju Kolaka dari arah Watubangga.
Mobil tersebut melintasi jalan poros Pomalaa-Tanggetada dengan kecepatan tinggi.
Tepatnya di pendakian dusun Latumbi Desa Tambea depan pelabuhan PT. KNI.
Saat itu, S hendak mendahului kendaraan roda 4 yang berada di depannya.
Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul kendaraan lain.
Baca juga: Hendak Melambung Mobil di Depannya, Pickup Tabrak 2 Motor Hingga Seorang Pemotor Tewas di Kolaka
"Pengendara motor aerox di kendarai suami istri dan seorang pemuda mengendarai motor beat melaju dari arah berlawanan," ujar IPTU Fredy, Selasa (26/12/2023).
Karena melaju dengan kecepatan tinggi, S tidak dapat menghindari kedua pengendara motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor aerox sepasang suami istri mengalami luka robek.
Sang suami inisial S mengalami luka robek pada jidat dan luka pada dagu. Sedangkan Istrinya inisial N, mengalami luka robek pada jidat dan paha kanan.
Sementara pengemudi motor beat inisial J, meninggal dunia di tempat dengan luka robek pada dagu, pendarahan pada hidung, luka robek pada telinga kanan, dan luka robek pada punggung tangan kanan.
Kini kendaraan yang melangalami kecelakaan telah diserahkan langsung kepada lantas Polres Kolaka.(*).
(Tribunnewsultra.com/Adrian Adnan Sholeh)