Perampok di Kendari Tertangkap

Perampok di Kendari Ditangkap Polisi Usai Ambil Sarung hingga Barang Elektronik Ternyata Residivis

Penulis: Naufal Fajrin JN
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DA pelaku perampokan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Ternyata seorang residivis kasus serupa.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua perampok di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditangkap polisi, salah satunya merupakan residivis.

Pelaku ini nekat memasuki rumah warga di Kota Kendari. Berhasil menggasak sarung hingga barang elektronik 

Polresta Kendari, mengungkap sosok dua perampok ini, yakni inisial DA (40) dan MD (41).

Salah satu dari keduanya, yakni DA ternyata seorang residivis kasus serupa.

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Perampok di Kota Kendari Ditangkap, Gasak Sarung hingga Barang Elektronik

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (25/12/2023).

" Tersangka DA adalah residivis tindak pidana yang sama," ungkapnya.

Kini, ia kembali ditangkap usai melakukan aksi perampokan di 2 tempat berbeda, rentan waktu sehari saja, yakni pada Kamis (21/12/2023) lalu.

DA bersama rekannya, MD itu melakukan aksinya di Perumahan Ceko Jalan Tunggala, dan BTN Syahadat Land Jalan Dewi Sartika.

Baca juga: Warga Bawa Motor yang Disimpan 3 Hari di Pinggir Jalan Konut ke Kantor Polisi, Ternyata Hasil Curian

Menurut keterangan AKP Fitrayadi, keduanya sengaja memantau rumah yang saat itu dalam keadaan sepi.

Setelah memastikan rumah benar-benar sepi, mereka pun segera melancarkan aksinya.

Di Perumahan Ceko, keduanya masuk melalui pintu depan rumah. Saat itu, keadaan tidak terbuka dan mengambil sebuah televisi berukuran 24 inch.

Sementara di rumah kedua, DA dan MD masuk melalui jendela dan berhasil menggasak 7 lembar sarung serta 1 unit notebook.

"Memantau rumah yang sepih dan mencungkil jendela rumah," beber AKP Fitrayadi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)