TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pendamping Desa di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta tetap jaga netralitas jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Provinsi Tenaga Pendamping Profesional Sulawesi Tenggara, La Ira saat rapat koordinasi sinergitas pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa, Rabu (20/12/2023).
La Ira mengatakan sebagai Pendamping Desa harus jalan sesuai dengan apa yang dijalankan oleh pemerintah, seperti peran dalam memfasilitasi penggunaan dana desa di masyarakat.
Sehingga, menjelang Pemilu 2024, para Pendamping Desa harus tetap menjaga netralitas atau tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Baca juga: Pendamping Desa Kabupaten Koltim Raih Juara 1 Nasional, Diserahkan Langsung Mendes Abdul Halim
"Kita sebagai pendamping, kalau sesuai dengan petunjuk kita harus netral, tidak ada afiliasi dengan partai politik manapun," kata La Ira, Rabu (20/12/2023).
Koordinator Provinsi Tenaga Pendamping Profesional Sulawesi Tenggara menyampaikan jika ada yang melanggar aturan terkait Pemilu 2024, maka akan dikenakan sanksi kode etik.
Sehingga, ia meminta agar para pendamping lebih berfokus kepada tugas dan tanggung jawab masing-masing, lebih memasifkan kerja sama tim dan kekompakan jajaran internal tenaga pendamping.
Lalu, melakukan pendampingan dengan maksimal terhadap kelompok-kelompok masyarakat dan mendorong lahirnya kader-kader yang ada di desa, agar bisa membantu pemerintah di tingkat desa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pelatihan Tim Pendamping Keluarga, BKKBN Tekankan Calon Pengantin Harus Sehat Agar Bayi Tak Stunting
"Kesejahteraan masyarakat ini dapat dilakukan dengan melakukan penguatan-penguatan ekonomi khususnya badan usaha milik desa, dan badan usaha desa milik bersama," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)