Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.
Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP:
1. Akses laman ereg.pajak.go.id
2. Klik "Cek NPWP" atau klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
5. Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Anda juga dapat menonton tutorial pemadanan NIK NPWP melalui https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.
(Tribunnews.com/ )(TribunPontianak)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)