Berita Konawe

Pengguna Narkoba Diringkus Polisi di Konawe Sulawesi Tenggara, Amankan Barang Bukti Sabu 2,09 Gram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemuda berinisial TAS (35) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Satrekoba Polres Konawe. TAS ditangkap di kediamannya, Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (28/11/2023), sekira pukul 21.00 Wita.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pemuda berinisial TAS (35) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Satrekoba Polres Konawe.

TAS ditangkap di kediamannya, Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (28/11/2023), sekira pukul 21.00 Wita.

Kasatreskoba melalui Humas Polres Konawe, Aipda Sapri mengatakan penangkapan pemuda ini gegara diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Aipda Sapri membeberkan satu hari sebelum ditangkap, pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Lalu Selasa malam, setelah melakukan penyidikan mendalam, anggota Satreskoba Polres Konawe menangkap pelaku yang saat itu berada di kediamannya,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Kolaka Sultra, Ditangkap Lagi Bersantai

“Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar kediamannya, ditemukan beberapa barang bukti narkotika dan non narkotika,” lanjutnya.

Satreskoba Polres Konawe mengamankan pelaku dan barang bukti lima sachet narkotika jenis sabu dengan berat 2,09 gram, barang bukti non narkotika yakni satu tas kecil dan satu timbangan digital warna hitam.

Kemudian, satu set alat isap bon, satu kotak bekas rokok warna merah, satu sendok takar yang terbuat dari sedotan warna kuning, satu korek warna kuning beserta sumbu, satu sachet kosong, satu unit handphone merek Vivo warna biru navy dan SIM Card.

Ia menambahkan pelaku diduga berperan sebagai pengguna narkotika jenis sabu, kini menjalani pemeriksaan untuk penanganan lebih lanjut.

Satreskoba Polres Konawe menjerat pelaku dengan Pasal 144 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)