TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Putusan sidang mediasi Sengketa Pemilu 2024 Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), hasilkan 3 partai menggugat bacaleg akan diakomodir kembali, Senin (13/11/2023).
Sidang mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi Bawaslu Buton, memutuskan 3 bacaleg yang mengugat diberi waktu 3×24 jam untuk melengkapi berkas administrasi.
Diketahui tiga partai politik yakni Golkar, Demokrat dan Gerindra mengugat di KPUD Buton, karena terdapat bacaleg mereka tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: Pemkab Konawe Utara Gelar Sosialisasi PPID, Pastikan Pelayanan Informasi ke Masyarakat Maksimal
Berdasarkan hal tersebut, sidang mediasi untuk menyelesaikan Sengketa Pemilu 2024 Buton dilaksanakan selama dua hari yakni 9 November 2023 dan 10 November 2023 lalu.
Dalam surat putusan juga diungkapkan jika ketiga bacaleg tersebut tidak melengkapi berkas administrasi selama 3×24 jam, maka 3 bacaleg tersebut akan gugur.
Sementara, Kuasa Hukum Partai Demokrat Buton, Apri Awo mengungkapkan segera melakukan perbaikan berkas sesuai hasil putusan.
"Kami menghargai putusan Bawaslu Buton atas kesepakatan penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum."
"Melalui Mediasi dan akan segera melakukan perbaikan berkas sebagaimana yang diperintahkan dalam Putusan," ungkapnya. (*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)