TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - BEM Nusantara Sulawesi Tenggara atau Sultra menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal usia Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi yang digelar BEM Nusantara Sultra, Indra S Maranai kepada TribunnewsSultra.com.
Ia menyayangkan putusan MK yang membolehkan Cawapres di bawah usia 40 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.
Pasalnya, putusan itu cenderung memiliki tendensi ke salah satu pihak yang berpotensi adanya politik dinasti.
"MK lembaga yang paling tertinggi sejatinya dia akan paham pada bahasa-bahasa hukum dan dinamika hukum," terang Indra, Kamis (2/10/2023).
Baca juga: BEM Nusantara Sultra Nilai Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Ada Tendensi Politik Dinasti
Putusan MK itu diduga hendak meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sedang menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah.
Jalan itu ditempuh melalui jalur MK yang ketuanya sendiri, yakni Anwar Usman merupakan keluarga dari Joko Widodo.
Indra menegaskan, gerakan yang ia lakukan itu semata-mata melihat adanya potensi politik dinasti yang hendak dilakukan.
"Keadilan sesungguhnya adalah keadilan yang menguntungkan masyarakat."
"Jikalau hari ini gerakan kami tidak didengar MK, maka kami akan membuat gerakan-gerakan selanjutnya," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)