TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra belum menindak bakal calon legislatif dan parpol yang alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di tempat umum.
Padahal KPU bersama Bawaslu dan pemerintah daerah sudah menyepati permintaan menertibkan mandiri alat peraga sosialisasi untuk bacaleg dan partai yang menyerupai APK.
Permintaan menertibkan sendiri APS bacaleg itu karena belum memasuki tahapan masa kampanye yang ditentukan KPU.
Waktu yang diberikan kepada bacaleg DPRD, DPR RI dan DPD untuk menertibkan APS yang terpasang ditempat diberikan waktu selama 2× 24 jam atau dua hari tanggal 26-28.
Jika tidak, maka KPU meminta satuan polisi pamong praja di daerah agar menertibkan APS tersebut berdasarkan aturan kepala daerah maupun perda.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, masih ada APS bacaleg dan parpol yang msih terpasang.
Baca juga: Lebih Rp233 Miliar Dana Hibah Pilkada Gubernur dan Wagub Sulawesi Tenggara Diserahkan ke KPU Sultra
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah penertiban alat peraga sosialisasi karena masih mengupayakan berkomunikasi dengan pihak parpol dan bakal caleg.
"Kami masih komunikasikan dengan Satpil PP di pemerintah daerah terkait langkah selanjtnya. Yang pasti belum ada yang kami tertibkan baliho bacaleh dan parpol," ujarnya.
Asril meminta kesadaran untuk para bacaleg dan parpol untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye jika melanggar.
Karena keputusan itu sudah disepakati bersama KPU, Pemda dan perwakilan parpol termasuk perwakilan bacaleg.
"Kami menghimbau mohon tahan diri dulu karena masuk masa kampanye tinggal 28 hari lagi," ujarnya.
Mantan komisioner KPU Kota Kendari ini mnegaskan, KPU akan tetap mengambil langkah tegas kepada parpol dan bacaleg yang tidak patuh untuk memertibkan mandiri APS-nya.
"Kalau memang toh juga, pihak bakal calon untuk betul-betul menertibkan dlu baliho alat peraga sosialisasinya sebelum ditetapkan sebagai peserta pada 3 November nanti." tutur Asril. (*)
(TribunmewsSultra.com/La Ode Ari)