TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kans duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023?
Gugatan tersebut terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dengan putusan MK terbaru, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres 2024.
Selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
Dengan putusan terbaru MK pada Senin (16/10/2023), kans Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres 2024 pun terbuka.
Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut saat ini digadang-gadang untuk mendampingi bakal Capres 2024 Prabowo Subianto.
Gibran berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), periode 2021-2026.
Baca juga: Duetkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, Projo Sultra Ungkap Alasannya
Gugatan yang dikabulkan MK dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta atau FH Unsa, Almas Tsaqibbirru.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi:
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan terbaru tersebut, seseorang yang pernah menjabat kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa menjadi Capres dan Cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023) dikutip dari Tribunnews.
Putusan sidang tersebut segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Wantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, pun angkat bicara soal putusan terbaru MK soal gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024,” jelasnya dalam keterangan yang diterima pada Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, pemohon dalam gugatannya ikut menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari Kompas.com, pemohon menilai, Gibran merupakan sosok dan tokoh yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan tersebut.
Gugatan tersebut sebelumnya dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/9/2023) lalu.
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
Baca juga: Arahan Presiden Jokowi Untuk Relawan di Pilpres 2024, Beri Dukungan ke Ganjar Atau Prabowo?
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal.”
“Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.
Putusan Terbaru MK
Melansir Tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dengan putusan terbaru MK tersebut, berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah melansir Kompas.com.
Gugatan Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut diketahui diajukan oleh beberapa pihak.
Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.
Baca juga: Daftar Baru 7 Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ada Nama Gibran dan Mahfud MD, AHY Dihapus
Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Selain itu, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sempat memberikan respons terkait putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres.
Gibran saat sempat ditemui di kantornya mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, pada saat pengumuman hasil putusan itu, Gibran baru keluar dari ruang rapat bersama Ditjen Perkeretaapian.
“Saya nggak tahu putusannya. Baru saja saya selesai rapat kok. Ya ndak apa-apa (soal putusan tersebut),” kata Gibran dikutip dari TribunSolo.com.
Gibran tidak banyak memberikan tanggapan terkait hal ini dan menyerahkannya kepada MK.
“Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh,” katanya.
“Kalau (soal) keputusan MK ya tanya MK,” jelas Gibran menambahkan.
Nama Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi pendampingi bakal Capres 2024 Prabowo Subianto.
Kader Partai Gerindra disejumlah daerah mengusulkan namanya sebagai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres 2024 dari Prabowo.
Sementara, Ketua Umum Partai Amanat Nasiona (PAN) Zulkifli Hasan juga menyebut ada tanda-tanda bahwa Gibran akan mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024.
Menurut Zulkifli, tanda-tanda itu terlihat ketika Gibran diundang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pro Jokowi (Projo) pada Sabtu (14/10/2023).
“Saya kira tanda-tanda,” jelasnya.
Projo disejumlah daerah juga diketahui mengusung Gibran untuk mendampingi Prabowo Subianto.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab, Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Galuh Widya Wardani/Kompas.com)