Mata Lokal Memilih

Kans Duet Prabowo Gibran Terbuka Setelah MK Bolehkan Cawapres di Bawah 40 Tahun Asal Berpengalaman?

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kans duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023? Gugatan tersebut terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dengan putusan MK terbaru, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres 2024. Selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah melansir Kompas.com.

Gugatan Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut diketahui diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.

Baca juga: Daftar Baru 7 Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ada Nama Gibran dan Mahfud MD, AHY Dihapus

Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Selain itu, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sempat memberikan respons terkait putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Halaman
1234