Kabar Artis

Yadi Sembako Janji Bakal Tanggung Jawab Atas Kasus Penipuan yang Dilaporkan, Siap Jual Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini pelawak Yadi Sembako berjanji untuk bertanggungjawab atas kasus penipuan. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan Yadi Sembako sementara menjalani pemeriksaan atas laporan kasus penipuan tersebut. Selain itu, Yadi Sembako juga berjanji akan membayar semua hal yang dituntut dengan menjual rumahnya. Dalam rilis Tribunnews.com, Yadi Sembako berupaya untuk bisa membayar kerugian pihak event organizer (EO) milik Muhammad Ardi Permana.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini pelawak Yadi Sembako berjanji untuk bertanggungjawab atas kasus penipuan.

Ia dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bahkan Yadi Sembako sementara menjalani pemeriksaan atas laporan kasus penipuan tersebut.

Selain itu, Yadi Sembako juga berjanji akan membayar semua hal yang dituntut dengan jual rumah dan hasilnya untuk ganti rugi. 

Dalam rilis Tribunnews.com, Yadi Sembako berupaya untuk bisa membayar kerugian pihak event organizer (EO) milik Muhammad Ardi Permana.

Seperti diketahui, komedian ternama Yadi Sembako ramai jadi perbincangan.

Pasalnya, ia dikabarkan telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong.

Baca juga: Kadis Kominfo Konawe Imbau Masyarakat Waspada Dugaan Modus Penipuan Atas Nama Pj Bupati Harmin Ramba

Bahkan sosok yang melaporkan Yadi Sembako adalah Muhammad Adri Permana.

Di mana, Muhammad Adri Permana ini adalah seorang pengusaha bidang event organizer (EO)

Kronologi kasus dugaan penipuan Yadi Sembako gegara cek kosong berawal dari laporan Muhammad Adri Permana yang mengaku mengalami kerugian Rp 198 Juta.

Meski dilaporkan, Yadi Sembako berupaya untuk bisa melunasi pembayaran.

Bahkan untuk membayar segala kerugian pihak EO, Yadi Sembako menjual rumahnya.

Sejak tahun 2021, ia menjual rumah tersebut.

Di mana hasilnya bakal digunakan untuk melunasi kerugian EO.

Yadi Sembako merelakan rumah yang telah dipasarkan untuk dijual sejak 2021 itu nantinya akan digunakan untuk melunasi.

"Saya mau jual rumah. Yang pertama kejadian sesungguhnya saya sudah dapat limit tidak bisa bayar, jadi sudah ada limit yang pertama saya harus bisa menjual rumah untuk bayar," kata Yadi Sembako saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).

Halaman
12