Kemenkumham

Menkumham Anugerahkan 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menganugerahkan 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023, Kamis (12/10/2023). Di mana, 50 di antaranya adalah anggota eksternal, dan tujuh lainnya merupakan internal di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menganugerahkan 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023.

Di mana, 50 di antaranya adalah anggota eksternal, dan tujuh lainnya merupakan internal di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Terinci para penerima penghargaan tersebut yaitu lima anggota dari kategori kementerian, lima dari kategori lembaga negara, lima lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), lima lembaga nonstruktural (LNS).

Lima provinsi, 10 kabupaten, lima kota, tiga sekretariat DPRD provinsi, tiga sekretariat DPRD kabupaten, satu sekretariat DPRD kota, tiga perguruan tinggi, dua unit utama Kemenkumham, dan lima kantor wilayah Kemenkumham.

Yasonna mengatakan tidak hanya peraturan perundang-undangan yang perlu keterbukaan akses, tapi semua dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya.

Baca juga: Semangat Bina Desa, Kepala BPS Bersama Tim IPB University Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sultra

“Mengapa? Agar informasi yang diterima masyarakat tidak setengah-setengah," kata Menkumham dalam pertemuan nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023, Kamis (12/10/2023) sore.

"Dalam hal ini, saya sangat mengapresiasi seluruh anggota JDIHN yang telah mendorong terdokumentasikannya dokumen hukum,” lanjut Yasonna.

Jumlah dokumen hukum yang secara nasional telah terdokumentasikan per 10 Oktober 2023 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham berjumlah 557.509 dokumen.

Rinciannya, sebanyak 473.150 dokumen berupa peraturan perundang-undangan, dan 84.359 dokumen lainnya adalah koleksi selain peraturan perundang-undangan di JDIHN.

Yasonna H Laoly berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menganugerahkan 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023, Kamis (12/10/2023). Di mana, 50 di antaranya adalah anggota eksternal, dan tujuh lainnya merupakan internal di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Harapan kami di pusat, dengan saling berbagi informasi hukum ini, bisa meminimalisir kesenjangan pembangunan di daerah,” kata Yasonna di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center.

Selain memberikan penghargaan, Menkumham Yasonna H Laoly juga menetapkan Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id.

Total sebanyak 13 Anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari Menkumham, dengan perincian tiga dari LPNK, satu dari LNS, dua dari pemerintah kabupaten, dan tujuh dari perguruan tinggi.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.

“Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” tutup Menkumham.

Baca juga: Capai Nilai IKPA Terbaik, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Raih Dua Penghargaan

Kegiatan bertemakan ‘Membangun Hukum Nasional sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa melalui Transformasi Digital’ ini dihadiri seluruh pemangku JDIH.

Mulai dari tingkat kementerian, lembaga, LPNK, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi dengan jumlah 400 peserta. (*)