TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang juru parkir di Kendari Beach berinisial F diamankan polisi karena kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberat 10,17 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan usai polisi mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (1/10/2023) malam.
Dalam interogasi polisi F mengatakan dirinya tidak mengetahui asal muasal sabu yang diambilnya tersebut.
Ia mengatakan hanya diarahkan oleh rekannya yang saat ini menjadi tahanan dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kendari.
"Saya disuruh ambil pak, orang dari Lapas Kendari, inisialnya LI," ujar F saat diinterogasi polisi.
Baca juga: Selain Busur, Polisi Temukan Alat Isap Sabu Saat Gerebek Markas Pemuda di Kota Lama Kendari Sultra
Polisi kembali mempertegas apakah sosok yang mengarahkan tersebut benar dari Lapas Kendari atau hanya membawa-bawa nama Lapas.
Ia pun menjawab orang yang menyuruhnya merupakan narapidana di Lapas Kendari.
"Dia memang di Lapas Kendari sekarang pak," ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan tersangka sudah dibawa ke Mako Polresta Kendari.
Saat ini, mereka sedang melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Sita 640 Gram Narkoba Jenis Sabu dari Pengedar Jaringan Lapas Kendari Sulawesi Tenggara
"Sedang dilakukan lidik pengembangan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)