Baliho Ganjar Pranowo Dibakar di Buteng

Nasib Oknum Polisi Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah Kini Masuk Penjara Selama 30 Hari

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO- Ilustrasi/Oknum polisi yang membakar baliho milik bakal calon presiden atau bacaleg Ganjar Pranowo dimasukan ke dalam sel. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/9/2023).

Tak lama setelah itu, AL dan AS melakukan pengrusakan baliho milik PDIP tersebut.

"Benar Polresta Buton Tengah telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama, terhadap baliho milik PDIP yang bergambar Presiden Joko Widodo dan Ganjar Pranowo," kata IPTU Sunarton, pada Rabu (6/9/2023).

IPTU Sunarton menuturkan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang saksi inial S. Saksi merupakan orang yang merekam pembakaran baliho.

Baca juga: Motif Oknum Polisi dan Warga Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah Diungkap Polres Buteng

Saat diinterogasi, S membenarkan bahwa berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

S bersama-sama AL dan AS pesta miras di sekitar TKP.

Kini, S bersama AL dan AS telah diamankan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saksi membenarkan bahwa melihat kedua pelaku melakukan pengerusakan satu baliho PDIP," tutur IPTU Sunarton. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)