TRIBUNNEWSSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Kendari, menangkap dua laki-laki yang diduga pengedar narkotika.
Penangkapan kedua orang tersebut bertempat di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (19/8/2023), sekira 10.30 WITA.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Kendari, M. Eka Fathurrahman dalam keterangan tertulisnya, yang diterima TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kendari Tempel Sabu di Tali Jemuran Warga Terancam 20 Tahun Penjara
"Kedua Pelaku inisial SAH dan I diamankan karena kedapatan memiliki delapan paket bening."
"Diduga berisikan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1032 gram," ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti selain narkoba.
Baca juga: Sosok Istri Napi Koruptor Diselidiki Polisi Soal Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kendari Sultra
"Tim Opsnal Sat Res Narkoba juga mengamankan 1 unit handphone, 8 wadah plastik tempat paket narkotika diduga jenis ganja," bebernya.
"Satu plastik pembungkus paket narkotika diduga jenis ganja tertera label pengiriman ID EXPRESS," sambungnya.
"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Kendari dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut," beber Kapolresta Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)