Berikut ini harta kekayaan Ismail Thomas yang tercatat di LHKPN KPK, lengkap dengan profil dan biodata anggota DPR PDIP yang menjadi tersangka Kejagung RI tersebut.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pada Selasa (15/8/2023).
Ismail menjadi tersangkan dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers telah memastikan bahwa Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Ketut Sumedana, dikutip dari Tribunnews.com.
Saat ini Ismail Thomas ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Siapa Sosok Anggota DPR Akan Ditetapkan Tersangka Kejaksaan Agung? Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Baca juga: Profil Lengkap Biodata Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, Sosok yang Laporkan Kamaruddin Simanjuntak
Harta Kekayaan
Sebagai anggota DPR, Ismail Thomas wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut sebagaimana tercatat di laman LHKPN KPK, yakni elhkpn.kpk.go.id.
Dalam laman tersebut, Ismail Thomas tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.
Dalam laporan itu tercatat bahwa total harta kekayaan Bupati Kutai Barat periode 2006 - 2016 tersebut sebesar Rp9.823.386.700.
Harta tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, sebesar Rp9.758.886.700.