Jadwal Lengkap Alur Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK, Mulai Pendaftaran 17 September, Formasi Daerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini jadwal lengkap alur penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2023 dan dan seleksi PPPK. Seperti diketahui, kini seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan digelar.  Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerbitkan pengumuman jadwal seleksi CPNS dan PPPK. Kesempatan yang tak akan disia-siakan bagi para calon pendaftar.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini jadwal lengkap alur penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2023 dan dan seleksi PPPK.

Seperti diketahui, kini jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK resmi diumumkan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerbitkan pengumuman jadwal seleksi CPNS dan PPPK.

Kesempatan yang tak akan disia-siakan bagi para calon pendaftar.

Lantas bagaimana alur penerimaan CPNS 2023 dan PPPK ?

Melalui surat yang dikirim kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN telah memberikan informasi mengenai rangkaian tahapan signifikan yang akan dihadapi oleh para calon pegawai negeri.

Sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah dicetuskan, proses seleksi CASN pada tahun ini akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: RESMI? Jadwal Seleksi CPNS 2023 Dikeluarkan BKN, Pendaftaran Mulai 17 September hingga Penetapan NIP

Mulai dari pendaftaran seleksi yang akan digelar pada 17 September 2023.

Dan nantinya akan berakhir pada 3 Oktober sebelum hasil seleksi administrasi diumumkan.

Langkah pertama dimulai dengan pengumuman seleksi yang akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 30 September 2023.

Selengkapnya, inilah jadwal lengkap seleksi PPPK 2023 sscasn.bkn.go.id:

  1. Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi: 6-9 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah 13-19 Oktober 2023
  8. Penarikan Data Final: 20-22 Oktober 2023
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23-26 Oktober 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  11. Pelaksanaan Seleksi Komptensi: 1-25 November 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6-27 November 2023
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023
  14. Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023
  15. Masa Sanggah: 5-7 Desember 2023
  16. Jawab Sanggah: 5-9 Desember 2023
  17. Pengolahan Nilai Seleksi Komptensi Hasil Sanggah: 8-12 Desember 2023
  18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023
  19. Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024

Rincian Formasi

Para calon pendaftar pastinya penasaran dengan rincian formasi CPNS dan PPPK yang ada pada tahun 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan dilaksanakan dengan jumlah formasi sebanyak 572.496, mengalami penurunan dari rencana awal sebanyak 1 juta formasi.

Dari total 572.496 formasi CPNS yang dibuka, termasuk di dalamnya baik instansi pemerintah pusat (pempus) maupun pemerintah daerah (pemda).

Jumlah ini mencakup separuh dari jumlah semula yang direncanakan.

Baca juga: LENGKAP Instansi Pusat, Provinsi dan Kabupaten Tidak Mengusulkan Seleksi CPNS 2023, Cek Daerahmu?

Terdapat perubahan signifikan dalam rincian formasi PPPK 2023 ini dibandingkan dengan rencana awal yang mencapai 1 juta formasi.

Perubahan jumlah formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi pemerintah yang tidak mengusulkan formasi CPNS.

Dari 78 instansi Pemerintah Pusat yang mengusulkan formasi, terdapat 6 instansi lain yang tidak mengajukan usulan formasi.

Adapun rincian perubahan jumlah formasi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

1. Formasi sekolah kedinasan mencapai 6.259 formasi.

2. Instansi pemerintah pusat membuka 78.862 formasi, yang terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK.

Rincian ini berbeda dengan rencana awal yang mengusulkan 15.858 formasi CPNS untuk dosen dan 18.595 formasi CPNS untuk tenaga teknis.

Sementara formasi PPPK sebelumnya mencakup 6.742 formasi untuk dosen, 12.000 formasi untuk guru, 12.719 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 15.205 formasi untuk tenaga teknis lainnya.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2023 di Sulawesi Tenggara, Daerah ini Salah Satu Penerima Kuota PPPK Terbanyak

3. Instansi pemerintah daerah membuka 493.634 formasi, semuanya merupakan formasi PPPK.

Rincian ini berbeda dengan rencana awal yang mengusulkan 580.202 formasi untuk guru, 327.542 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 35.629 formasi untuk tenaga teknis lainnya.

Alur Pendaftaran

1. Membuat akun sscasn.bkn.go.id

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id.

Pada tahap ini, pelamar PPPK 2023 harus mengisi biodata dan mengunggah beberapa berkas yang diperlukan.

Adapun berkas yang diminta antara lain ijazah, transkrip nilai, KK, KTP, pas foto, dan beberapa dokumen lain yang diminta oleh instansi yang dituju oleh pelamar PPPK 2023.

Di tahap ini juga, pelamar memilih formasi dan melakukan submit pendaftaran.

Sebelum melakukan submit pendaftaran, ada baiknya pelamar mengecek berulang kali berkas-berkas yang diunggah.

Hal ini diperlukan untuk menghindari ada kesalahan saat upload berkas.

Pendaftaran sscasn.bkn,go.id juga disebut dengan seleksi administrasi.

Jika berkas-berkas yang diunggah tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan, maka pelamar dinyatakan tidak lolos.

Sebaliknya, jika pelamar dinyatakan lulus, maka berhak mengikuti rangkaian tes selanjutnya.

2. SKD Kompetensi

Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi

Jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi akan ditentukan kemudian.

Sembari menunggu jadwal keluar, pelamar PPPK 2023 bisa memenfaatkannya untuk mempelajari materi-materi tes.

Pelamar juga diminta untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS yang bisa didapat di laman sscasn.bkn.go.id dengan login akun.

3. Pengumuman Kelulusan, Pemberkasan, dan Penetapan NI PPPK

Setetelah mengikuti serangkaian tes, pelamar tinggal menunggu pengumuman kelulusan.

Pelamar yang dinyarakan lulus akan melanjutkan dengan pemberkasan dan penetapan NI PPPK. (*)

(TribunJateng.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)