TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai kandidat potensial calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Terkait wacana menjadi pendamiping Prabowo, meskipun tidak menolaknya secara langsung, tetapi Gibran meminta agar dirinya tidak dikaitkan dengan gugatan batas usia cawapres yang saat ini berlangsung di Mahkama Konstitusi (MK).
Adapun batas usia cawapres adalah 40. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Yang menggugat siapa. Yang menggugat kan bukan saya. Yo wis. Sudah saya bantah. Yang menggugat kan bukan saya," jelasnya dikutip dari TribunSolo.com pada Rabu (9/8/2023).
Gugatan batas usia cawapres dilayangkan di Mahkama Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditambah dua kepala daerah dari Partai Gerindra.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar batas usia minimal cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Menurut sejumlah pengamat, kuat dugaan langkah ini adalah upaya memuluskan jalan Gibran maju sebagai cawapres di kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Jadi Bakal Cawapres 2024, Ternyata Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Meningkat Jadi Rp26 Miliar
Gibran menegaskan, dirinya tidak berambisi maju sebagai cawapres.
Ia menegaskan bahwa umurnya belum cukup.
"Lha piye umurku nyat semene kok. Kalau saya berambisi yo aku melu nggugat (Lha gimana umurku memang segini. Kalau berambisi saya pasti ikut menggugat)," terangnya.
Meskipun demikian, Gibran enggan berkomentar apakah menyetujui gugatan ini atau tidak.
"Saya nggak ikut-ikut. Saya nggak mikir sampai sana," jelas Gibran.
Terkait adanya pihak yang mendorong dirinya maju di Pilpres 2024, Gibran menerimanya.
"Silakan. Semua mendorong," tuturnya.
Akan tetapi, ia merasa risih ketika gugatan di MK dikaitkan dengan dirinya.