1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.
Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul PPPK Punya Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Ini Syarat dan Aturannya