Kenaikan Gaji PPPK Sesuai Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini aturan kenaikan gaji PPPK sesuai penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Adapun syarat dan ketentuan berlaku.

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional, atau

5. Tunjangan lainnya.

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul PPPK Punya Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Ini Syarat dan Aturannya