Karena menganggap belum ada tanda tangan resmi Bupati Konawe, yang mengharuskan mereka meninggalkan bangunan itu.
Atas kejadian ini pihak kepolisian segera menertibkan dan melakukan mediasi kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat Desa Lahotutu tidak mudah terprovokasi terkait permasalahan tersebut.
Bahwa permasalahan tersebut sudah dilakukan langkah - langkah mediasi oleh pihak Kepolisian. (*)
(Tribunnewssultra.com/ Annisa Nurdiassa)