TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah sosok warga binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terima sabu dari seorang wanita.
Sebelumnya, Lapas Kendari menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa seorang wanita inisial HY saat membesuk narapidana AF, Jumat (28/7/2023).
Sosok warga binaan AF belakangan diketahui, merupakan warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Lelaki tersebut menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Kota Kendari, Provinsi Sultra sejak tanggal 28 April 2020.
Baca juga: Detik-detik Wanita Ditangkap Tangan Hendak Selundupkan Sabu di Lapas Kendari Sulawesi Tenggara
Kepala Lapas Kendari, Tapianus Antonio Barus mengatakan AF sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan lama pidana penjara tujuh tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus dalam konferensi persnya, Jumat (28/7/2023).
"Iya, warga binaan ini kasus penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara tujuh tahun," jelas Tapianus Antonio Barus.
Baca juga: Kronologi Wanita Selundupkan Narkoba ke Warga Binaan Lapas Kendari Sultra, Simpan Sabu di Kemaluan
"Selain itu, warga binaan ini sudah menjalani pidananya kurang lebih tiga tahun," pungkas Kalapas Kelas II A Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)