TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sudah menetapkan lima orang tersangka kasus tambang ore nikel PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.
Kelima tersangka kasus tambang tersebut yakni Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL, Direktur Utama PT LAM, OS, dan pemilik perusahaan tersebut, WAS.
Selain itu, Kejati Sultra menetapkan tersangka Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama, AA, dan General Manager PT Antam, HA.
Kejati Sultra sudah menahan, HA, AA, GL, dan OS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari. Sementara WAS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkap kelima tersangka diduga terlibat dalam penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Konut menggunakan dokumen terbang.
Baca juga: Kejati Sultra Ungkap Peran Owner PT Lawu Agung Mining Kasus Tambang Nikel Antam di Konawe Utara
Selain memeriksa dan menahan kelima tersangka, Kejati Sultra sudah mengambil keterangan sekitar 50 saksi untuk penyelidikan kasus tambang tersebut.
"Untuk tersangka sudah lima," kata Ade Hermawan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (20/7/2023).
Ade Hermawan mengungkapkan keterlibatan para petinggi PT Lawu Agung Mining dalam kasus tambang ini.
Ade mengatakan, dalam kasus ini penyidik menilai para petinggi PT Lawu Agung Mining ikut menikmati hasil pejualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam.
"Secara garis besar bahwa memang ada keuntungan yang diperoleh dalam penjualan ore nikel itu," ungkap Ade.
Baca juga: Selain Dirut PT Lawu Agung Mining, Kejati Sultra Bakal Pindahkan Owner PT LAM ke Rutan Kendari
Selain itu, dalam Kerja Sama Operasional (KSO), PT Lawu wajib menjual hasil tambang nikel ke PT Antam sebagai pemilik IUP.
"Tapi pada kenyataannya dijual ke smelter perusaaan lain melalui dokumen PT Kabaena Kromit Prathama (KKP)," jelas Ade.
Dari kegiatan tersebut, petinggi PT Lawu Agung Mining mengambil keuntungan hingga menyebabkan kerugian negara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)