Gaji Tertinggi PNS Part Time Rp5 Juta per Bulan dengan Kerja Singkat 4 Jam, Gaji Terendah Berapa?

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah prediksi menyebutkan bahwa gaji tertinggi PNS part time sebesar Rp5 juta. Lalu, berapa gaji terendahnya?

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sejumlah prediksi menyebutkan bahwa gaji tertinggi PNS part time sebesar Rp5 juta. Lalu, berapa gaji terendahnya?

Masalah gaji PNS part time masih belum dipastikan hingga saat ini.

Namun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) paruh waktu tersebut disebut-sebut merupakan solusi penghapusan tenaga honorer.

Pemerintah memang telah menegaskan bahwa pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus pada 28 November 2023.

Sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut, pemerintah lebih dulu memberikan kesempatan kepada seluruh instansi untuk mencatatkan jumlah tenaga honorernya.

Hasilnya, sebanyak 2,3 juta pegawai pemerintah non-ASN tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Gaji hingga Tukin PNS Dinaikan Presiden Jokowi, Besaran Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Segini

Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan agar pemerintah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) massal.

Presiden Jokowi juga meminta pemerintah menghindari pembengkakan anggaran dalam melahirkan solusi.

Azwar Anas mengatakan, dua hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemerintah dan DPR memang tengah mencari solusi yang tepat untuk tenaga honorer.

Terbaru, pemerintah dan DPR kompak mengatakan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS part time.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp2,07 hingga Rp5,61 juta per bulan.

Gaji itu diyakini akan menjadi ukuran untuk PNS paruh waktu.

Artinya, gaji PNS paruh waktu tertinggi diperkirakan sebesar Rp5,61 juta. Sedangkan gaji yang terendah Rp2,07.

Dengan demikian, pemerintah yang berwacana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023, akan memberikan kepastian.

Bagaimanapun, penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Skema kerja

Bukan gaji saja, skema kerja juga akan membedakan tugas-tugas PNS umum dengan PNS part time.

Jam kerja PNS part time juga lebih singkat, yaitu selama empat jam.

Penjelasan Kemenpan RB

Deputi SDM Kemenpan RB, Alex Alex masih enggan membahas soal opsi PNS part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.

Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Dua Partai Islam Ini Tak Lolos Parlemen, Golkar Makin Medioker, PDIP, Gerindra

Pemerintah sedang mencari jalan tengah

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya.

"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.

Skema penyelamatan tenaga honorer

Alex menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

Di sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutusan ASN sesuai dengan anggaran.

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," ujar Alex. (*)

Sumber: Surya.co.id