Suarnati membeli perhiasan tersebut di saat dirinya berada di Jeddah Arab Saudi.
Dicek Lewat Bantuan Pegadaian
Pihak Bea Cukai Makassar sebelumnya sudah meminta bantuan dari kantor Pegadaian untuk mengecek keaslian emas.
"Dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria, dikutip dari Kompas.com.
Ria kemudian merincikan harga dari emas imitasi milik Suarnati.
Ternyata setelah dihitung, harganya tidak mencapai Rp 1 juta rupiah.
"Pada saat pemeriksaan tadi (harganya) Rp 900.000-an total nilainya dari keseluruhannya," imbuh Ria.
Baca juga: Sosok Jamaah Haji Asal Makassar Viral Kenakan Emas 180 Gram, Punya Kos-kosan Dikenal Dermawan
Tak Jadi Dikenakan Pajak
Ria menambahkan, pihak juga memastikan Suarnati tidak dikenai pajak karena membawa masuk perhiasan dari luar negeri.
Alasan Bea Cukai lantaran nilai barang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Diketahui harga barang terkena pajak minimal seharga Rp 7.602.000.
Iya (tidak kenakan pajak), karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," ujar Ria.
Informasi tambahan, Suarnati sebelumnya dipanggil oleh Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023).
Pemanggilan pengusaha burger itu berkenaan dengan fotonya yang viral.
Dirinya berfoto sepulang haji dengan perhiasan emas yang melekat di tubuhnya.